+62 851-1131-0785 info@uslestari.com Kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia.
EN | ID
HACCP

Sistem Manajemen HACCP

Hazard Analysis and Critical Control Points - Standar keamanan pangan yang diakui secara internasional untuk industri makanan dan minuman.

5 Tahun
Masa Berlaku Sertifikat
KAN Akreditasi
Diakui Internasional
HACCP Standar
Keamanan Pangan
Global Pengakuan
MRA/MLA Internasional
Tentang HACCP

Skema Akreditasi LSSHACCP

PT Usaha Sertifikasi Lestari (USL) adalah Lembaga Sertifikasi Sistem HACCP (LSSHACCP) yang diakreditasi KAN untuk menyelenggarakan audit dan sertifikasi sistem Hazard Analysis and Critical Control Points. Pengakuan internasional melalui MRA/MLA di APAC, IAF, dan ILAC menjamin sertifikat kami diterima di seluruh dunia.

Industri Makanan & Minuman Pengolahan Pangan Katering & Restoran Distribusi Pangan
Standar Acuan yang Diterapkan
SNI ISO/IEC 17021-1:2015 - Persyaratan lembaga sertifikasi sistem manajemen
Dokumen Persyaratan KAN (KAN U & KAN K)
IAF Mandatory Documents
Regulasi BPOM dan badan regulasi terkait
Diakui secara internasional melalui MRA/MLA di APAC, IAF, dan ILAC
Manfaat

Keuntungan Sertifikasi

Nilai tambah yang Anda dapatkan dari sertifikasi bersama PT Usaha Sertifikasi Lestari

Keamanan Pangan
Identifikasi dan kendalikan bahaya pada titik kritis proses produksi pangan secara sistematis.
Akses Pasar Ekspor
Prasyarat utama untuk memasuki pasar ekspor ke negara-negara dengan regulasi pangan ketat.
Kepercayaan Konsumen
Buktikan komitmen keamanan pangan kepada konsumen dan mitra bisnis Anda.
Kepatuhan Regulasi
Memenuhi regulasi BPOM dan standar keamanan pangan internasional yang berlaku.
Mengapa USL?

Mengapa Memilih PT Usaha Sertifikasi Lestari?

Pengakuan Internasional
Akreditasi KAN dengan MRA/MLA di APAC, IAF, dan ILAC memastikan sertifikat kami diterima secara global.
Auditor Kompeten
Tim auditor berpengalaman, tersertifikasi, dan melewati proses seleksi serta pemantauan kinerja yang ketat.
Transparansi Penuh
Prosedur baku yang terdokumentasi dari penentuan waktu audit hingga penggunaan logo akreditasi KAN.
Pemeliharaan Berkala
Surveillance dan witness rutin selama masa berlaku sertifikat untuk menjaga kualitas sertifikasi Anda.

Complaint & Appeal

Official mechanism for complaint and appeal resolution

If you have a complaint related to the certification process or wish to appeal a decision that has been made, PT Usaha Sertifikasi Lestari provides an official mechanism that is transparent and structured according to applicable regulations.

Complaints and appeals must be submitted in writing and signed by the applicant
Accompanied by supporting documents relevant to strengthen the applicant reasoning
Resolved within 30 business days at the latest from the date fully received
Certificate remains valid during the appeal resolution process
Submit Complaint / Appeal
Transparent Process
Every complaint is handled professionally in accordance with applicable regulations
30
Business Days for Resolution